Fraud harus dapat dikontrol dan dijaga, sehingga tidak
semakin berkembang dan merugikan organisasi pemerintahan tersebut. Cara mengontrol
dan menjaga agar tidak terjadi fraud adalah sebagai berikut :
1. mengendalikan suasana kerja yang baik di lingkungan kerja,
antara lain dengan menanamkan etika kerja dan peningkatan kesejahteraan
pekerja/pegawai.
2. menghilangkan kesempatan
untuk melakukan fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat.
Mengendalikan
suasana kerja yang baik adalah merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerja
sama dengan anggota organisasi tersebut. Lingkungan pengendalian merupakan
salah satu unsur yang harus diciptakan dan dipelihara agar timbul perilaku
positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam
lingkungan kerja, melalui beberapa cara yaitu penegakan integritas dan etika,
komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur
organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung
jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang
pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern
pemerintah yang efektif dan hubungan kerja yang baik dengan instansi pemeritah
terkait. Hal tersebut tercantum dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
Pengawasan
internal yang ketat diharapkan mampu mengidentifikasikan dan meredam gejala fraud.
Bentuk pengawasan internal yang ketat adalah dengan audit kinerja, audit
investigatif dan audit laporan keuangan sesuai Standar Audit Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (PERMEN PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008) dan Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN).
Audit kinerja
merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi terhadap
pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini adalah penyusunan/pelaksanaan
anggaran; penerimaan, penyaluran dan penggunaan dana; serta pengelolaan aset
dan kewajiban, dan pelaksanaan tugas dan fungsi auditi yang terdiri atas aspek
ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Audit dengan
tujuan tertentu adalah audit untuk pemeriksaan khusus meliputi audit
investigatif, audit mutu pengawasan internal, dan hal lain di luar bidang
pengelolaan keuangan negara. Dalam menangani permasalahan fraud maka audit
investigatif digunakan untuk membuktikan kebenaran indikasi terjadinya
perbuatan kecurangan yang meruigkan negara dan atau potensi negara. Dalam
pelaksanaan pemeriksaan khusus investigatif maka terungkaplah seluruh fakta dan
proses terhadap indikasi fraud yang bertetnangan dengan peraturan. Namun
pengungkapan bukti menjadi kendala terutama jika perbuatan kecurangan dilakukan
secara melembaga, sehingga dibutuhkan cara pengungkapan fakta disertai bukti
yang cukup. Berbagai cara investigasi dilakukan antara lain dengan wawancara
langsung dengan auditi, pemeriksaan dokumen, masukan/input dari whistle blower
(saksi pemberi informasi), dan teknik interogasi yang tepat. Investigasi terhadap
fraud dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut menemukan indikasi awal bahwa
telah terjadi fraud, biasanya identifikasi terhadap indikasi ini dilakukan oleh
auditor yang telah berpengalaman, dengan melihat gejala dan bukti-bukti awal.
Kemudian dilakukan investigasi untuk membuktikan prediksi dan hipotesis
tersebut. Pedoman pelaksanaan pemeriksaan khusus, meliputi pula di dalamnya
mengenai audit investigasi, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sendiri
sudah ditetapkan melalui PERMEN PU No. 8 tahun 2008.
Sedangkan audit
atas laporan keuangan adalah audit yang bertujuan memberikan opini atas
kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
diterima umum Pemberian opini didasarkan atas hasil pengelolaan aset negara
serta penggunaan keuangan negara yang baik dan sesuai kenyataan. Audit atas
laporan keuangan dapat menjadi input bagi proses audit investigatif, terutama
dalam hal mengidentifikasikan indikasi terjadinya fraud yang dilakukan oleh
manajemen puncak dan atau dilakukan secara melembaga.
Cara menemukan
indikasi fraud dengan menggunakan audit laporan keuangan disebut dengan sistem
akuntansi forensik (forensic accounting). Sistem ini dapat mengungkap fakta
terjadinya kecurangan dengan mengungkap transaksi-transaksi keuangan yang
mencurigakan pada laporan keuangan dan mengembangkan hasil temuan tersebut
menjadi sebuah alat bukti.
Perkembangan
terhadap sistem akuntansi forensik ini diharapkan mampu mengatasi kerugian dan
kebocoran keuangan negara. Sistem ini awalnya berkembang semenjak kasus
perusahaan-perusahaan swasta raksasa dunia yang ternyata melakukan kecurangan
laporan keuangan. Kasus perusahaan WorldCom dan Enron Corp., merupakan kasus
kebangkrutan terbesar yang terkait dengan kecurangan manajemen puncak dengan
menggunakan laporan keuangan sebagai media/sarana fraud. WorldCom mengalami
kerugian akibat fraud sebesar USD 102 Milyar dan Enron Corp mengalami kerugian
sebesar USD 63 Milyar. Setelah kasus tersebut, sisrtem akuntansi forensik pun
dikembangkan, tidak hanya oleh perusahaan swasta. Sistem ini pun dapat
dikembangkan untuk mendeteksi adanya kecurangan dan penyalahgunaan keuangan
negara.
Kata forensik
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cabang ilmu kedokteran yg
berhubungan dng penerapan fakta-fakta medis pd masalah-masalah hukum, atau ilmu
bedah yg berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yg ada kaitannya
dng kehakiman dan peradilan. Istilah forensik sendiri pada Bahasa Indonesia
cenderung masih jarang digunakan dan hanya digunakan untuk ilmu medis dan
pembuktian hukum. Sementara menurut Bologna and Linquist definisi akuntansi
forensik adalah sbb :
“Forensic and investigative accounting is the application of financial skills
and an investigative mentality to unresolved issues, conducted within the context
of the rules of evidence. As a discipline, it encompasses financial expertise,
fraud knowledge, and a sound knowledge and understanding of business reality
and the working of the legal system. Its development has been primarily
achieved through on-the-job training as well as experience with investigating
officers and legal counsel.”
atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
“Akuntansi forensik dan investigasi adalah aplikasi keahlian keuangan dan
mentalitas penyelidikan untuk menyelesaikan isu yang sesuai dengan konteks
peraturan pembuktian. Sebagai suatu disiplin ilmu, hal tersebut membutuhkan
keahlian keuangan, pengetahuan akan fraud, dan pengetahuan serta pengertian
tentang bisnis (sistem) riil dan hukum. Hal tersebut dapat berkembang melalui
kerja praktek dan pengalaman dengan masalah investigasi dan hukum.”
Hal yang
membedakan antara pemeriksaan laporan keuangan biasa dengan sistem akuntansi
forensik ini adalah pada besarnya material yang mempengaruhinya. Umumnya untuk
audit laporan keuangan biasa, material yang berpengaruh adalah jenis pendapatan
dan pengeluaran yang bernominnal besar, sedangkan yang kecil kadang diabaikan
dalam penentuan indikasi kecurangan. Pada akuntansi forensik, indikasi
kecurangan tidak berdasarkan pada nominal transaksi yang besar, namun melihat
pada jenis pendapatan dan pengeluaran yang mencurigakan. Pemeriksaan akuntansi
forensik tidak dapat dipisahkan dari proses investigasi. Karena untuk
mengungkap hal yang kecil namun mencurigakan menjadi suatu alat bukti
dibutuhkan usaha yang tidak mudah, sehingga proses audit laporan keuangan akan
disertai pula oleh proses penyelidikan terhadap hal tersebut.
Selain
menggunakan sistem audit yang ada, penggunaan sistem informasi juga dapat
dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya fraud. Penggunaan sistem
informasi ini membutuhkan pengetahuan statistik dan pengelolaan data sehingga
kecenderungan terjadinya fraud dapat diatasi. Sistem informasi ini merupakan
jembatan penghubung antara pengalaman dan pengetahuan terhadap audit dan fraud.
Kurangnya pengalaman auditor dapat diatasi dengan sistem informasi atau data
base yang baik, selain peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
Dengan adanya
data historis yang cukup mengenai fraud maka diharapkan dapat diketahui
motivasi, kesempatan, objek, indikasi, metode dan konsekuensi kecurangan, atau
dengan kata lain didapatkan profil fraud/kecurangan yang kemungkinan dapat
terjadi kembali.
Contohnya dari
data yang telah dikumpulkan maka didapatkan profil kecurangan sebagai berikut
motivasi kecurangan pegawai adalah memperkaya diri, kesempatan kecurangan
adalah melalui proses lelang, objek kecurangan yaitu paket pengadaan
barang/jasa, metode kecurangan adalah dengan pemecahan paket pengadaan agar
proses pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung atau pelelangan terbatas.
Indikasi kecurangan adalah adanya perubahan nilai dan kegiatan proyek.
Sementara konsekuensi yang diterima organisasi adalah ketidakpercayaan pihak
penyedia jasa lain kepada panitia pengadaan barang/jasa.
Dengan
penggunaan data base maka proses deteksi pada kecurangan menjadi lebih cepat.
Proses deteksi kecurangan yang biasanya diawali dengan audit kinerja secara
umum kemudian baru ditemukan adanya indikasi kecurangan, berkembang lagi menjadi
investigasi dan terakhir menemukan bukti, kini prosesnya dapat lebih cepat,
yaitu menemukan kemungkinan kecurangan yang dapat terjadi berdasarkan data
base, untuk kemudian di-evaluasi apakah kemungkinan tersebut terjadi atau tidak
pada kegiatan yang di-audit.
Penggunaan
sistem informasi hanya merupakan cara deteksi awal, untuk kemudian proses
investigasi dilakukan sesuai teknik audit investigasi.
Kesimpulan
Fraud adalah bentuk kecurangan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun lembaga/organisasi. Kecurangan yang
bersifat lembaga lebih kompleks dibandingkan dengan kecurangan yang dilakukan
oleh pribadi. Kecurangan/fraud mengakibatkan kerugian yang besar. Dalam
pemerintahan, kerugian yang diterima bukan hanya kehilangan atau kebocoran uang
negara, namun juga berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah serta menurunnya tingkat investasi. Cara mengatasi fraud terbagi
atas 3 tindakan yaitu tindakan preventif, tindakan deteksi dan tindakan
investigasi. Tindakan preventif merupakan tanggung jawab bersama antara
manajemen puncak dengan stafnya, untuk menciptakan dan mengembangkan budaya
kerja yang beretika dan lingkungan kerja yang baik. Tindakan deteksi adalah
cara mengidentifikasi kecurangan yang terjadi. Metode yang digunakan dalam
deteksi atas fraud dibagi atas metode konvensional dan metode sistem informasi.
Metode konvensional adalah dengan cara menemukan indikasi setelah melakukan
pemeriksaan secara menyeluruh terlebih dahulu. Salah satu cara menemukan
indikasi kecurangan, terutama yang dilakukan secara lembaga, adalah dengan
menggunakan sistem Akuntansi forensik, yaitu dengan cara memeriksa transaksi
yang mencurigakan pada laporan keuangan, baik nominal yang besar maupun yang
kecil. Sementara metode sistem informasi adalah dengan cara melakukan
perbandingan profil kecurangan yang dapat terjadi, meliputi motivasi,
kesempatan, objek fraud, metode fraud, indikasi fraud dan konsekuensi yang
diterima organisasi. Tindakan investigasi adalah proses penyelidikan sehingga
didapatkan pembuktian yang cukup. Tindakan-tindakan pengawasan tersebut adalah
cara untuk mengatasi kecurangan sehingga kehilangan keuangan negara dapat terus
ditekan dan pada akhirnya tercapai tujuan untuk menghilangkan kebocoran dan
kerugian negara.
Referensi : http://nayzviston.wordpress.com/2013/04/25/cara-mengatasi-fraud-atau-kecurangan-dalam-laporan-keuangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar