JellyPages.com

Maret 23, 2014

PENGERTIAN PENGGABUNGAN USAHA DAN KONTRIBUI RELATIF PERUSAHAAN YANG BERGABUNG

A. PENGGABUNGAN USAHA

     Penggabungan usaha / penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.

Adapun manfaatnya : 
- untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dngan perusahaan yang lain.
- salah satu bentuk kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun tidak sejenis.

ALASAN PENGGABUNGAN USAHA
1. Manfaat Biaya (cost adventage) 
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untik memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan.
2. Risiko Lebih Rendah ( lower risk) 
Membeli lini produk dan pasar yang sudah didirikan biasanya lebih rendah resikonya dibandingkan mendirikan produk baru dan pasarnya.
3. Mencegah penganbilalihan(avoidance of takeovers)
Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka, karena perusahaan perusahaan kecil lebih cenderung diserang.
4. Penundaan operasi pengurangan (fewer operating delays)
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh dari penggabungan usaha dapat diharapkan segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan.
5. Akuisisi harta tak berwujud ( acquisition of intangible asets)
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumberdaya tidak berwujud maupun berwujud.

BENTUK PENGGABUNGAN USAHA
 Ditinjau dari penggabungannya, 3 bentuk penggabungan usaha
  1.  penggabungan Horisontal  (penggabungan perusahaan sejenis membuat lebih besar)
  2. Penggabungan Vertikal  (penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan saling  menguntungkan)
  3. Penggabungan Konglomerat (kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal)
Dari Segi Hukum ;
  • Marger
  • Konsolidasi
  • Afiliasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar