PPh pasal 22
PPh pasal 22
membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi
pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas,
industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung
terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan
instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan
= 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1. Bila importir
memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai
impor
2. Bila importir tidak
memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai
impor
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang
penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga,
royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden, royalti,
bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan
bruto
2. Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
PPh pasal 24
PPh pasal 24
membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya
dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan
jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas
maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak =
penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar