JellyPages.com

Desember 30, 2013

contoh perhitungan kredit PPh Luar Negeri dan Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri




PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2012 adalah sbb :
-
Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.
-
Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00
-
Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar
Rp 1.500.000.000,00
-
Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.
Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb :
Penghasilan neto dalam negeri
 Rp
8.000.000.000,00  
Penghasilan neto dari Singapura
 Rp
2.000.000.000,00  
Penghasilan neto dari Vietnam
 Rp
6.000.000.000,00  
       ________________  
Jumlah Penghasilan Neto
 Rp
      16.000.000.000,00  
    ________________  
Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).
Perhitunga PPh Terutang :
10% x Rp 50.000.000,00
Rp
5.000.000,00  
15% x Rp 50.000.000,00
Rp
7.500.000,00  
30% x Rp 15.900.000.000,00
Rp
4.770.000.000,00  
    _______________  
 
Rp
4.782.500.000,00  
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
-
Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 = Rp 597.812.500,00
PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 597.812.500,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.
-
Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 =Rp 1.793.437.500,00.
PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).
2. Contoh 2 :
PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2012 sbb :
-
Penghasilan neto (rugi) di dalam negeri
Rp
(600.000.000,00)  
-
Penghasilan neto dari usaha di Philipina
Rp
3.000.000.000,00  
-
    _______________  
-
Jumlah
Rp
2.400.000.000,00  
-
PPh yang terutang di Philipina sebesar
Rp .
1.200.000.000,00  
Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri :
Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)Rp 2.400.000.000,00
PPh Terutang :
10% x Rp 50.000.000,00
= Rp
5.000.000,00
 
15% x Rp 50.000.000,00
= Rp
7.500.000,00
 
30% x Rp 2.300.000.000,00
= Rp
690.000.000,00
 
   
____________
 
 
Rp
702.500.000,00
 
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 702.500.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 497.500.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.

sumber : pajak online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar