1 .
Apa yang anda ketahui tentang
kewirausahaan dan definisi kewirausahaan
?
·
Menurut saya : para wirausaha orang – orang yang mempunyai kemampuan melihat peluang dan menilai kesemptan untuk
bisnis, mengumpulkan sumber daya yang ada untuk meraup keuntungan dan menganbil tindakan guna untuk meraih
sukses.
·
Definisi kewirausahaan : Seseorang
ang memiliki kemampuan dalam menggunakan suber daya seperti financial (
money ) , bahan mentah (materials), dan tenaga kerja (labors), untuk
menghasilakan produk baru, bisnis baru, proses produksi atau mengembangkan
organisasi usaha .
2 2.
Tuliskan sumber gagasan untuk usaha badan eksternal dan
internal ?
Sumber gagasan usaha
baru internal adalah :
Setiapa orang menimpan
pengetahuan sepanjang tahun.pengetahuan
ini tersusun bebagai jenis data,gagasan,prinsip-prinsip,dan
fakta-fakta. Terdapat 3 tahap penggunaan sumber daya internal yaitu :
·
Analisa konsep hingga
bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu
dipecahkan
·
Penggunaan daya ingat
untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang nampaknya berhubungan dengan
konsep dan masalah-masalahnya
·
Rekombinasi
unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan
masalah-masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan
Sumber gagasan eksternal terdapat dari :
·
Konsumen.
·
Perusahaan yang sudah ada.
·
Saluran
distribusi.
·
Pemerintah.
·
Penelitian dan
pengembangan.
3 3.
Apa yang amnda ketahui tentang hak guna paten
( fanchising ) , kelemahan dan keuntunganya ?
Hak – hak untuk menjual suatu produk , jasa, dan layanan yang
mengunakan nama, logo, dan sebagainya.
Hak guna
paten yaitu persetujuan di mana perusahaan atau distributor tunggal dari produk
yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan,
distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan
menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar
Keuntungan :
·
Dengan mendapatakan Hak Paten , maka hasil
karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga
hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan.
Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya
tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta
denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang.
Kelemahan
:
·
Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak
Paten , terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk
mendapatkan suatu Hak Paten . Tidak semua permohonan Hak Paten yang diajukan
bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam
permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten terkesan "dipersulit" oleh
oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar