LAPRAN KEUANGAN YANG DIKONSOLIDASI
(Perusahaan Anak di Luar Negeri)
(Perusahaan Anak di Luar Negeri)
Dalam rangka memperluas usahanya suatu perusahaan
mungkin merasa perlu untuk membuka kantor – kantor cabangnya atau memiliki
perusahaan afiliasi di luar negeri.
Pada
dasarnya semua ketentuan yang berlaku
dalam hubungannya dengan masalah kegiatan usaha diluar negeri, seperti dikemukakan
pada hubungan antara kantor pusat dan kantor cabangnya berlaku pula untuk
hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anaknya. Seperti misalnya
masalah – masalah mengenai sistem moneter yang berlaku di negara dimana kantor
cabang atau perusahaan anak tersebut berada, pembatasan – pembatasan dan
peraturan – peraturan yang berhubungan dengan masalah pemulangan modal(asing),
transfer keuntungan, ketentuan – ketentuan tentang penjabaran terhadap rekening
– rekening yang dinyatakan dalam mata uang asing dan lain sebagainya.
A. Pencatatan (akuntansi)
Terhadap Transaksi Antar Perusahaan Afiliasi
Suatu perusahaan yang berada dalam suatu sistem
perusahaan induk.
Suatu Perusahaan dikatakan sebagai Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company) dengan perusahaan lain apabila :
Suatu Perusahaan dikatakan sebagai Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company) dengan perusahaan lain apabila :
·
Salah satu atau lebih direktur atau
pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata
juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau
komisaris di perusahaan lain.
·
Salah satu atau lebih direktur atau
pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata
juga mempunyai hubungan keluarga dengan
direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di
perusahaan lain.
·
Salah satu pihak perusahaan dapat
memberhentian direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris
suatu perusahaan, maka dua atau lebih
perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai
perusahaan afiliasi.
·
Salah satu pihak perusahaan dapat
mengendalikan perusahaan lainnya.
Penyusunan
laporan keuangan yang dikonsolidasi – perusahaan anak di luar negeri
Penyusunan laporan keuangan yang
dikonsolidasi antara perusahaan induk dengan perusahaan anaknya, yang bertempat kedudukan
di luar negeri dilakukan melalui 2 (dua) tahap sebagai berikut :
a. Tahap pertama
adalah menjabarkan saldo
rekening-rekening yang ada pada laporan keuangan perusahaan anak yang
dinyatakan dalam mata uang asing ke dalam mata uang dalam negeri (rupiah).
Penjabaran
rekening-rekening yang dinyatakan dalam mata uang asing ke dalam mata uang mata
uang dalam negeri , biasanya dilakukan dengan bertitik tolak dari saldo
rekening-rekening didalam neraca sisa setelah penyesuaian (Adjusted Trial
Balance)
b. Tahap kedua
setelah penjabaran rekening-rekening didalam neraca sisa (setelah penyesuaian)
tersebut, adalah melakukan eliminasi terhadap saldo hak-hak pemilikan
perusahaan induk pada perusahaan anak, saldo rekening-rekening hutang-piutang
serta (laba) dari hasil transaksi antar kedua perusahaan afiliasi tersebut,
sesuai dengan metode pencatatan yang dipakai (terhadap investasi saham-saham
pada perusahaan anak) dan bagian pemilikannya.
A. Penjabaran
rekening-rekening yang dinyatakan dalam mata
uang asing.
Proses
ulangan rekening mata uang asing anak perusahaan ke dalam mata uang yang setara
(biasanya mata uang pelaporan perusahaan induk), untuk menyiapkan laporan
keuangan konsolidasi dalam mata uang asli dari perusahaan induk.
Penjabaran mata uang asing, dalam arti yang paling
sederhana, adalah setiap perhitungan
yang melibatkan mengungkapkan jumlah uang dalam satu mata uang dalam satuan
mata uang yang berbeda.