Wawasan nasional, paham kekuasaan dan teori geopolitik. Paham kekuasaan dan geopolitik menurut bangsa Indonesia.
Paham Kekuasaan, Teori Geopolitik, dan Wawasan Nusantara
PEMBAHASAN
1.) Paham-Paham Kekuasaan Menurut Tokoh-Tokoh Sejarah
Kekuasaan menurut Machiavelli bersandar pada pengalaman manusia.
Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Karena menurutnya,
kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan, dan
kebebasan dari Tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi
pada kepentingan negara. Dalam pemikiran Machiavelli kekuasaan memiliki
tujuan menyelamatkan kehidupan negara dan mempertahankan kemerdekaan.
Hal ini dapat dilihat dalam karyanya The Prince, di mana kekuasaan
seharusnya merujuk pada kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak lain
untuk mewujudkan kekuasaan yang kuat. Ia menyarankan penguasa, sebagai
pemilik kekuasaan negara harus mampu mengejar kepentingan negara, demi
kejayaan, dan kebesarannya. Penguasa harus mampu menjaga kedaulatan
negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi, untuk itu penguasa
harus prioritaskan stabilitas negara dan selalu dalam kondisi siaga
dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangan musuh. Untuk itu penguasa
haruslah memperkuat basis pertahanan dan keamanan negara serta
kedaulatan dan kesatuan negara harus diprioritaskan. Dalam konteks ini,
menurut Machiavelli, hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk
mencapai persatuan dan kesatuan bangsa negara. Namum hukum tidak akan
berjalan tanpa adanya intervensi dukungan penguasa. Peranan hukum yang
besar dalam upaya terciptanya stabilitas kekuasaan akan lebih baik
bilamana didukung oleh kekuatan militer.
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang,
selain penganut baik pemahaman dari Machiavelli. Napoleon berpendapat
bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan
segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung
oleh kondisi sosial-budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi
terbentuknya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menduduki dan
menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli
telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi
bumerang bagi dirinya sendiri sehingga di akhir kariernya ia dibuang ke
Pulau Elba.
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara
Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung
dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia.
Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti
di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia
bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia
menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara
Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan
cara lain. Baginya, peperangan adalah sesuatu yang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan
Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan
di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
2.) Teori-Teori Geopolitik Menurut Sejumlah Tokoh
Federich Ratzel
Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel:
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan
pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi
dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok
politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan
hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan
sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan
mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Rudolf Kjellen
Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah
suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat
Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk
pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan
metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa
pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen
tersebut:
* Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki
intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup
luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara
bebas.
* Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik,
ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
* Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke
dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar
untuk mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu,
kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
Karl Haushofer
Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan
bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang
menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang
mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala
hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk
mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di
Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme
dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
* Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
* Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
* Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur
Raya.
* Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
* Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
* Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
3.) Wawasan Nasional INDONESIA
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan
kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada
paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan
dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin
hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling
menguntungkan.
Dan berikut adalah paham geopolitik yang dianut oleh bangsa Indonesia:
Geopolitik I --> Persatuan dan Kesatuan; Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
Paham Indonesia tentang negara kepulauan (berbeda dengan paham
archipelago barat: laut sebagai pemisah pulau) yaitu laut sebagai
penghubung pulau dan termasuk ke dalam wilayah negara, satu kesatuan
utuh tanah air.
4.) Pandangan-Pandangan Mengenai Batas Wilayah Indonesia
Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting
dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia
sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan
keamanan. Deklarasi Juanda, menyatakan “Bahwa perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang
termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas
atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari
perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara
Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam
TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933,
tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25
September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1
Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah
3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk
dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk
mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau
atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan
sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat
bagian-bagian dari laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United
Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah ditandatangani
oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal
10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa
tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu:
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.
Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil
konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia
serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi
tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk
Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil ratifikasi Konvensi
Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of
The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.
5.) Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam. Selain itu, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Landasan dari
Wawasan Nusantara itu sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila,
sedangkan secara konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
- tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan
nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam
pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan asas Wawasan
Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi
serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang
wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan
demi tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
KESIMPULAN
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang-perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, ataupun
daerah.
sumber:
http://yeni-syahrial.blogspot.com/2011/05/wawasan-nasional-paham-kekuasaan-dan.html